TUJUAN,FUNGSI,PRINSIF-PRINSIF DAN ASAS BIMBINGAN KONSELING
1.Tujuan Pelayanan Bimbingan dan Konseling.
·
merencanakan kegiatan penyelesaian
studi, perkembangan karir serta kehidupan-nya di masa yang akan datang;
·
mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan
yang dimilikinya seoptimal mungkin;
·
menyesuaikan diri dengan lingkungan
pendidikan, lingkungan masyarakat serta lingkungan kerjanya.
·
mengatasi hambatan dan kesulitan yang dihadapi
dalam studi, penyesuaian dengan lingkungan pendidikan, masyarakat, maupun
lingkungan kerja.
Secara khusus bimbingan dan konseling
bertujuan untuk membantu konseli agar dapat mencapai tugas-tugas
perkembangannya yang meliputi aspek pribadi-sosial, belajar (akademik), dan
karir.
2. Fungsi Bimbingan dan
Konseling.
ü
Fungsi
Pemahaman, yaitu fungsi bimbingan dan konseling
membantu konseli agar memiliki pemahaman terhadap dirinya (potensinya) dan
lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, dan norma agama). Berdasarkan pemahaman
ini, konseli diharapkan mampu mengembangkan potensi dirinya secara optimal, dan
menyesuaikan dirinya dengan lingkungan secara dinamis dan konstruktif.
ü
Fungsi
Preventif, yaitu fungsi yang berkaitan dengan
upaya konselor untuk senantiasa mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin
terjadi dan berupaya untuk mencegahnya, supaya tidak dialami oleh konseli.
ü
Fungsi
Pengembangan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling
yang sifatnya lebih proaktif dari fungsi-fungsi lainnya. Konselor senantiasa
berupaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi
perkembangan konseli.
ü
Fungsi
Penyembuhan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling
yang bersifat kuratif. Fungsi ini berkaitan erat dengan upaya pemberian bantuan
kepada konseli yang telah mengalami masalah, baik menyangkut aspek pribadi,
sosial, belajar, maupun karir. Teknik yang dapat digunakan adalah konseling,
dan remedial teaching.
ü
Fungsi
Penyaluran, yaitu fungsi bimbingan dan konseling
dalam membantu konseli memilih kegiatan ekstrakurikuler, jurusan atau program
studi, dan memantapkan penguasaan karir atau jabatan yang sesuai dengan minat,
bakat, keahlian dan ciri-ciri kepribadian lainnya.
ü
Fungsi Adaptasi, yaitu fungsi membantu para pelaksana pendidikan, kepala Sekolah/Madrasah
dan staf, konselor, dan guru untuk menyesuaikan program
pendidikan terhadap latar belakang pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan
konseli.
ü
Fungsi
Penyesuaian, yaitu fungsi bimbingan dan konseling
dalam membantu konseli agar dapat menyesuaikan diri dengan diri dan
lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.
ü
Fungsi
Perbaikan, yaitu fungsi bimbingan dan
konseling untuk membantu konseli sehingga dapat memperbaiki kekeliruan dalam
berfikir, berperasaan dan bertindak (berkehendak).
ü
Fungsi
Fasilitasi, memberikan kemudahan kepada
konseli dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi,
selaras dan seimbang seluruh aspek dalam diri konseli.
ü
Fungsi
Pemeliharaan, yaitu fungsi bimbingan dan
konseling untuk membantu konseli supaya dapat menjaga diri dan mempertahankan
situasi kondusif yang telah tercipta dalam dirinya.
3. Prinsip-prinsip bimbingan konseling.
Prinsip-prinsip ini
berasal dari konsep-konsep filosofis tentang kemanusiaan yang menjadi dasar
bagi pemberian pelayanan bantuan atau bimbingan, baik di Sekolah/Madrasah
maupun di luar Sekolah/Madrasah.Prinsip-prinsip itu adalah:
ü Bimbingan dan konseling diperuntukkan bagi semua
konseli. Prinsip ini berarti bahwa bimbingan
diberikan kepada semua konseli atau konseli, baik yang tidak bermasalah maupun
yang bermasalah; baik pria maupun wanita; baik anak-anak, remaja, maupun
dewasa.
ü Bimbingan dan konseling sebagai proses
individuasi. Setiap konseli bersifat unik (berbeda
satu sama lainnya), dan melalui bimbingan konseli dibantu untuk memaksimalkan
perkembangan keunikannya tersebut.
ü Bimbingan menekankan hal yang positif. Dalam kenyataan masih ada konseli yang memiliki persepsi yang negatif
terhadap bimbingan, karena bimbingan dipandang sebagai satu cara yang
menekan aspirasi.
ü Bimbingan dan konseling Merupakan Usaha Bersama. Bimbingan bukan hanya tugas atau tanggung jawab konselor, tetapi juga tugas
guru-guru dan kepala Sekolah/Madrasah sesuai dengan tugas dan peran masing-masing. Mereka
bekerja sebagai teamwork.
ü Pengambilan Keputusan Merupakan Hal yang Esensial
dalam Bimbingan dan konseling. Bimbingan diarahkan
untuk membantu konseli agar dapat melakukan pilihan dan mengambil keputusan.
ü Bimbingan dan konseling Berlangsung dalam
Berbagai Setting (Adegan) Kehidupan. Pemberian
pelayanan bimbingan tidak hanya berlangsung di Sekolah/Madrasah, tetapi juga di
lingkungan keluarga, perusahaan/industri, lembaga-lembaga pemerintah/swasta,
dan masyarakat pada umumnya
4. Asas bimbingan konseling.
Keterlaksanaan dan
keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling sangat ditentukan oleh
diwujudkannya asas-asas berikut.
ü
Asas
Kerahasiaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang
menuntut dirahasiakanya segenap data dan keterangan tentang konseli (konseli)
yang menjadi sasaran pelayanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan
tidak layak diketahui oleh orang lain
ü
Asas
kesukarelaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang
menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan konseli (konseli) mengikuti/menjalani
pelayanan/kegiatan yang diperlu-kan baginya.
ü
Asas
keterbukaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang
menghendaki agar konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan
bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan
tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi
dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya.
ü
Asas kegiatan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar konseli (konseli)
yang menjadi sasaran pelayanan berpartisipasi secara aktif di dalam
penyelenggaraan pelayanan/kegiatan bimbingan.
ü
Asas
kemandirian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang
menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yakni: konseli (konseli)
sebagai sasaran pelayanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi
konseli-konseli yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri
sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta
mewujudkan diri sendiri.
ü
Asas Kekinian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar objek sasaran
pelayanan bimbingan dan konseling ialah permasalahan konseli (konseli) dalam
kondisinya sekarang.
ü
Asas Kedinamisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar isi pelayanan
terhadap sasaran pelayanan (konseli) yang sama kehendaknya selalu bergerak
maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan
kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
ü
Asas
Keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang
menghendaki agar berbagai pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik
yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang,
harmonis, dan terpadu.
ü
Asas
Keharmonisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang
menghendaki agar segenap pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling
didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang ada,
yaitu nilai dan norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu
pengetahuan, dan kebiasaan yang berlaku.
ü
Asas Keahlian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pelayanan dan
kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah
profesional.
ü Asas Alih Tangan Kasus, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pihak-pihak yang
tidak mampu menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling secara tepat dan
tuntas atas suatu permasalahan konseli (konseli) mengalihtangankan permasalahan
itu kepada pihak yang lebih ahli.

0 komentar:
Posting Komentar